Kabupaten Pati merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah secara geografis terletak di 644′56,80″ LS 11102′06,96″ BT dengan luas wilayah keseluruhan 1.419,07 km yang terbagi menjadi 21 Kecamatan dan 405 Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara dan Laut Jawa di sebelah utara, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora di sebelah selatan, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara di sebelah barat, serta Kabupaten Rembang dan Laut Jawa di sebelah timur.Potensi sumber daya alam Kabupaten Pati bisa diandalkan, Kabupaten yang berada di sebelah timur bagian utara Provinsi Jateng ini secara topografi, wilayahnya dibedakan menjadi dataran rendah, pegunungan, dan lereng gunung. Sektor pertanian memang masih menjadi tulang punggung ekonomi Pati terutama bahan tanaman pangan dan buah-buahan.
Penyusunan Tata
Ruang di Indonesia telah dimulai tahun 1995. Rencana Tata Ruang sendiri terdiri
atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW-N), Rencana Tata Ruang Provinsi
(RTRW-P) dan Rencana Tata Ruang Kabupaten (RTRW-K). Di dalam RTRW-K masih ada
Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan (RRTRWK) yang kemudian dijabarkan
lagi dalam bentuk Lembar Rencana Kota (LRK), sebagai acuan dalam penerbitan advice
planning untuk pelayanan masyarakat.RTRW pada dasarnya merupakan suatu alat
bantu yang disusun dengan perspektif menuju masa depan yang diharapkan.
Kegiatan berencana pada umumnya dan pembangunan berencana pada khususnya adalah
suatu kegiatan berangkai atau suatu proses yang meliputi aspek
kebijakan-perencanaan-pelaksanaan-penilaian (policy-planning-implementation-monitor)
kebijakan pembangunan dapat dirumuskan dengan baik jika ditopang oleh
fakta-fakta yang baik dan sejalan dengan sasaran atau tujuan yang akan dicapai.
Aspek kebijakan
dalam pengelolaan sumber daya alam juga sangat besar pengaruhnya dalam
menentukan pola penggunaan tanah. Disamping itu, interaksi sosial ekonomi
seperti perkembangan wilayah pemukiman, pendidikan, transportasi, pertanian dan
lain sebagainya dapat berpengaruh terhadap terjadinya perubahan penggunaan
tanah sehingga terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan ruang.Permasalahan pokok
dalam usaha penataan penggunaan tanah dan lingkungan hidup biasanya terjadi
pada (1) peningkatan kebutuhan atas ruang dan peningkatan keperluan hidup yang
tidak disertai dengan peningkatan kesempatan kerja serta (2) terjadinya
penyimpangan dalam penggunaan tanah sehingga menimbulkan kerusakan tanah
(erosi, run off dan menurunnya kesuburan tanah) serta gejala sosial
lainnya, termasuk banjir dan kekeringan.
-
Kawasan
lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan.
-
Kawasan
budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya buatan
Secara umum strategi pengembangan kawasan berfungsi lindung adalah pemeliharaan, pemulihan dan pengkayaan. Cakupan kawasan lindung untuk fungsi perlindungan wilayah bawahannya, perlindungan wilayah setempat, perlindungan wilayah rawan bencana alam, serta kawasan suaka cagar alam dan cagar budaya, harus jelas dalam alokasi dan fungsinya.Kawasan lindung yang terbentuk di Kabupaten Pati merupakan satu kesatuan dari kawasan lindung yang telah terbentuk baik yang ada di wilayah regional maupun wilayah kabupaten Pati itu sendiri. Kawasan lindung yang terbentuk menjadi tidak kenal batas-batas administrasi dan mengikuti alur kawasan lindung yang telah ditetapkan sebelumnya. atau dengan kata lain, kawasan lindung di Kabupaten Pati, baik dalam konteks internal wilayah maupun regional, harus membentuk suatu kesatuan yang secara sinergis memberikan perlindungan dari daerah hulu hingga hilir/pesisir, tanpa dibatasi oleh batasan-batasan administratif.Kawasan lindung berfungsi utama melindungi kelestarian sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta nilai budaya dan sejarah bangsa. di dalam kawasan ini tidak diperkenankan adanya aktifitas atau kegiatan budidaya, yang dapat mengurangi atau merusak fungsi lindungnya, kecuali digunakan untuk meningkatkan fungsi lindungnya.
Secara ruang, kawasan lindung meliputi kawasan air, tanah dan udara, sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mengisi dalam proses pelestarian lingkungan/alam. Untuk pengembangan kawasan lindung harus memperhatikan keterkaitan lingkungan air, tanah dan udara.Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya diperuntukkan untuk menjamin terselenggaranya fungsi lindung hidro-logis bagi kegiatan pemanfaatan lahan. Jenis kawasan lindung ini yang terdapat di Kabupaten Pati adalah kawasan yang memiliki kelerengan 40% dan atau memiliki skor penilaian >175. Pemanfaatan untuk kawasan lindung yang memberikan perlindungan kawasan di bawahnya adalah untuk hutan lindung. Selain itu, mempertimbangkan karakter alam Kabupaten Pati yang terdapat daerah perbukitan, dataran dan pesisir, maka kawasan yang terkait dengan perlindungan hidrologis yang harus dilakukan adalah penetapan kawasan resapan air. Kawasan resapan air ini sangat berguna untuk menampung air dan mengurangi derajat limpasan air (run off) sehingga potensi banjir yang terjadi di kawasan dataran dan pesisir dapat dikurangi.
Kawasan yang memberikan perlindungan setempat di wilayah Kabupaten Pati yaitu :
Kawasan hutan lindung sepenuhnya diperuntukkan bagi konservasi hidrologis. Kawasan lain di luar kawasan hutan lindung, juga dimungkinkan ditetapkan menjadi kawasan lindung asalkan sesuai dengan kriteria yang ada.Di Kabupaten Pati direncanakan akan memiliki 38.312 Ha yang terdiri dari 21.027 Ha hutan negara dan 17.285 Ha hutan rakyat. Sedangkan hutan yang dimanfaatkan sebagai hutan lindung sebesar 19.419 Ha. Dalam UU No. 41/1999, hutan rakyat dimaksudkan sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Definisi diberikan untuk membedakannya dari hutan negara, yaitu hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik atau tanah negara. Dalam pengertian ini, tanah negara mencakup tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat berdasarkan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan adat atau aturan-aturan masyarakat lokal (biasa disebut masyarakat hukum adat).
Hutan-hutan
tersebut perlu dipertahankan sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan lindung.
Hal tersebut salah satunya dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat
menimbulkan kerusakan hutan. Seperti pada saat sekarang, kegiatan penggundulan
hutan masih terdapat di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pati. Hal tersebut
apabila dilakukan terus-menerus maka akan menimbulkan permasalahan lingkungan
dan akan merusak alam Kabupaten Pati. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati tentang pengelolaan
hutan atau kawasan lindung yang kemudian disosialisasikan dengan masyarakat.
Wilayah Kabupaten pati terbagi menjadi tiga bentang alam, yaitu Kawasan Kaki Gunung Muria, Kawasan Dataran rencah dan Pesisir dan Kawasan Pegunungan Kendeng. Berdasarkan bentang alam tersebut, kawasan resapan air tersebar di dua kawasan yaitu pada Kawasan Lereng Gunung Muria dan Kawasan Pegunungan Kendeng (Kawasan Karst). Kawasan resapan air yang terdapat di lereng Gunung Muria berada pada kawasan yang memiliki kelerengan >25%, khususnya di sebagian wilayah kecamatan Gembong, Gunungwungkal, dan Cluwak. Sedangkan kawasan karst yang menjadi kawasan resapan air tersebar di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Winong dan Pucakwangi.
Pada saat ini, kawasan resapan air
tersebut, yaitu yang terdapat di Lereng Gunung Muria dan Kawasan Pegunungan
Kendeng (Kawasan Karst) sudah banyak digunakan untuk kegiatan budidaya. Agar
kawasan resapan air tersebut tidak terganggu ekosistemnya, maka arahan
pengelolaan Kawasan Resapan Air di Kabupaten Pati adalah :
- kegiatan
atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah pada
kawasan resapan air diminimalkan, bahkan ditiadakan;
- wilayah-wilayah
yang ditengarai mengandung potensi resapan air, dapat dialokasikan sebagai
kebun campuran berbagai tanaman tahunan, hutan produksi terbatas, ataupun hutan
lindung;
- kegiatan
budidaya yang diperbolehkan adalah kegiatan yang tidak mengurangi fungsi
lindung kawasan;
- dilarang
melakukan kegiatan budidaya yang bersifat menutup kemungkinan adanya infiltrasi
air ke dalam tanah; dan
- kegiatan
yang diperbolehkan dilaksanakan di kawasan resapan air adalah pertanian tanaman
semusim atau tahunan yang disertai tindakan konservasi dan agrowisata.
Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia. Kriteria kawasan ini adalah semua lokasi yang diidentifikasikan memiliki potensi tinggi terjadi/mengalami bencana alam seperti: tanah longsor, letusan gunung api, dan sebagainya. Kawasan ini perlu dilindungi agar kegiatan manusia terhindar dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun yang disebabkan oleh perubahan pemanfaatan lahan untuk kepentingan manusia.
Di wilayah Kabupaten Pati, kawasan rawan bencana alam yang teridentifikasi
yaitu rawan bencana banjir dan gerakan tanah.
-
Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana
Banjir
-
Pengelolaan Kawasan Rawan bencana Gerakan
Tanah(Longsor)
-
Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana
Kekeringan
-
Pengerlolaan Kawasan Bencana Gelombang Pasang
Kawasan budidaya didefinisikan sebagai bagian wilayah yang secara langsung digunakan atau diambil manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pengelolaan kawasan budidaya bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumberdaya serta untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan
pada pengembangan kawasan budidaya di Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa
Tengah, wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya merupakan kawasan yang
dikembangkan dengan intensif dengan pusat pengembangan di Kota Kudus (Kabupaten
Pati termasuk dalam KAWASAN
WANARAKUTI). Strategi pengembangan ruang wilayah ini mencakup
wilayah pengembangan Pati, Kudus dan Jepara. Secara umum pengembangan tersebut
berorientasi pada optimalisasi sumberdaya dan tetap mempertahankan kelestarian
lingkungan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.Secara regional dan
lokal harus mempunyai sinergi yang seimbang, baik secara pengembangan wilayah
yaitu dengan penentuan pusat-pusat pertumbuhan dan pelayanan, tetapi juga
memperhatikan potensi-potensi yang ada sebagai aset dan sumber pengembangan
wilayah-wilayah baru terutama untuk perdesaan. Sehingga diharapkan pengembangan
wilayah tidak hanya memperhatikan keterkaitan antar wilayah kabupaten
(regional) dan antar wilayah kota dalam kabupaten (lokal), tetapi juga memperhatikan
harmonisasi antar wilayah perkotaan dan perdesaan.
Kawasan budidaya di Kabupaten Pati yang dikelola pemanfaatan ruangnya terdiri dari:
Sumber :
Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Lampiran I. Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Tahun 2010-2030.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Lampiran V. Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Tahun 2010-2030.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Nomor 5 tahun 2011. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Tahun 2010-2030.